Padalarang (INMAS KBB) - Balai Diklat Keagamaan Bandung mengadakan Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK), Diklat teknis substantif PKG-PKB Angkatan I tahun 2020, yang dilaksanakan pada tanggal 09 – 14 Maret 2020 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat dan diikuti oleh 30 orang peserta guru MTs di lingkungan Kemenag KBB.
Hadir saat acara pembukaan secara resmi kegiatan tersebut Kasubbag TU BDK Bandung H.Idham Chalid, SH, Kepala Kemenag, H. Ahmad Sanukri, Kasi Penmad Kemenag KBB, H. Endin Wahyudin, Widyaiswara, panitia diklat dari BDK Bandung serta JFU Kepegawan pada Subbagian TU Kemenag KBB.
Kasubbag TU BDK yang mewakili Kepala BDK Bandung menyampaikan laporannya bahwa pada tahun anggaran 2020 ini BDK mengadakan DDWK teknis substantif PKG-PKB Angkatan I yang mana peserta dan tempatnya dipilih dari dan di Kabupaten Bandung Barat.
H. Idham mengucapkan selamat kepada guru Mts yang telah ditunjuk serta diberi tugas untuk mengikuti DDWK ini, karena tidak semua mendapat kesempatan untuk bisa mengikuti kegiatan ini.
Adapun Waktu kegiatan dimulai dari Hari Senin sampai dengan hari Sabtu, “Jangan coba coba untuk menawar atau mengurangi dari waktu yang telah ditentukan”, tegasnya.
Peserta tidak hanya sekedar ikut diklat tapi harus ada timbal baliknya yaitu peningkatan kompetensi.
Peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta dengan kehadiran full. Jika lebih dari 15 % tidak hadir maka peseta dinyatakan tidak lulus.
Secara resmi kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kemenag KBB, H.Ahmad Sanukri.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag menghaturkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada pihak BDK Bandung yang telah memilih dan memberikan kepercayaan kepada Kemenag KBB untuk menyelenggarakan kegiatan DDWK ini dan berharap semoga akan terus berkelanjutan mengingat bahwa di KBB ini masih sangat membutuhkan sekali berbagai diklat guna menunjang peningkatan kinerja para ASN di wilayah kemenag KBB.
Kepala Kemenag berpesan kepada para peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik baiknya dan penuh dedikasi yang tinggi guna mendapatkan ilmu pengetahuan, pengalaman dan wawasan yang berharga agar nantinya dapat dipraktekan dimasing masing sekolahnya.
Saat seseorang sudah menjatuhkan pilihan profesinya pada dunia pendidikan maka, sebagai tenaga pendidik, dia harus profesional sesuai amanat UU no 14 tahun 2015 tentang guru dan Dosen. Salah satu diantaranya, seorang guru harus melaksanakan pengembangan diri serta diharapkan selalu update dan up to date.