Padalarang (Inmas KBB) - Menindaklanjuti hasil Rapat Penetapan Kuota Haji Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat pada tanggal 4 Maret tahun 2020 di hotel Harris Convention Festival Citilink Bandung, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat mengadakan Rapat Sosialisasi Penetapan Kuota Haji Kabupaten Bandung Barat di Aula Kantor PCNU Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 10 Maret 2020. Rapat dihadiri 22 perwakilan dari KBIH dan PPIH Kloter, Pembimbing dan Kesehatan tahun 1441H/2020 . Rapat di isi dengan arahan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat Drs. H. Ahmad Sanukri, SH. MM dan Kasi PHU H. Dadi Rusmadi, MSI.
Dalam Arahannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat Drs. H. Ahmad Sanukri, SH. MM menyampaikan Kuota Haji Kabupaten Bandung Barat Tahun 1441 H/2020 M sejumlah 1112. mengalami pengurangan Kuota haji regular sebanyak 17 orang dibandingkan kuota haji tahun 2019 sejumlah 1129. Pengurangan ini diiringi peningkatan perhatian bagi Jemaah Haji lanjut usia dengan adanya kuota prioritas.
Sesuai dengan KMA Nomor 121 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kuota Haji Indonesia Tahun 1441 H/2020 M terdapat prioritas kuota Jemaah Haji lanjut usia sebanyak 2.040 (dua ribu empat puluh) orang secara nasional . Untuk provinsi Jawa Barat dengan jumlah kuota haji 37.988 mendapatkan kuota prioritas Jemaah Haji Lansia sejumlah 388 orang.
Ada tiga kategori yang akan mengisi prioritas kuota Jemaah Haji lansia sesuai KMA Nomor 121 Tahun 2020,yaitu :
a. Usia tertua dan kelompok umur 95 tahun dengan masa tunggu paling sedikit 3 tahun yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji regular sebelum 26 Juni 2017;
b. Usia tertua dan kelompok umur 85 yahun sampai 94 tahun dengan masa tunggu paling sedikit 5 (lima) tahun yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji regular sebelum tanggal 26 Juni 2015; dan
c. Usia tertua dan kelompok umur 65 tahun sampai dengan 84 tahun dengan masa tunggu paling sedikit 10 (sepuluh) tahun yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji regular sebelum tanggal 26 Juni 2010.
Mulai tahun 2020 ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020 pelimpahan nomor porsi tidak hanya bagi calon jamaah haji yang wafat seperti tahun lalu tetapi bisa juga bagi calon jamaah haji yang sakit permanen. Porsi calon jamaah yang meninggal dunia atau sakit permanen dapat dilimpahkan ke suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, dan saudara kandung. Proses pelimpahan porsi diajukan dan diverifikasi di tingkat Kabupaten dalam hal ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat dan pelimpahan porsi akan dilakukan di tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama tingkat provinsi Jawa Barat.
Selain itu, informasi penting lainnya disampaikan untuk mempermudah dan memberikan pelayanan yang lebih baik serta cepat dan tepat kepada masyarakat mulai musim haji 2020 M/1441 H proses dokumen dan pemvisaan jamaah haji penyelesaiannya akan dilakukan di tingkat KANWIL Kementerian Agama Provinsi.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga diisi dengan perkenalan petugas PPIH Kloter, PPIH pembimbing dan PPIH Kesehatan dengan semua pimpinan KBIH yang hadir dipandu Kasi PHU H.Dadi Rusmadi.
(nita marlina-PHU)