Sosialisasi 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama

“Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar. Meskipun mayoritas penduduknya beragama Islam namun tidak kemudian menjadikan indonesia sebagai negara islam seperti iran dan Irak. Namun demikian, Indonesia bukan negara yang memisahkan secara tegas antara agama dengan negara seperti paham sekuler dimana negara tidak bisa di intervensi oleh agama. Indonesia adalah negara yang meletakkan nilai-nilai agama dalam posisi yang strategis sehingga bisa mewarnai kenegaraan. Nilai-nilai agama sangat erat dan tidak terpisahkan dalam hidup keseharian bangsa Indonesia”, demikian ditegaskan  Menag, H. Lukman Hakim Saefudin, saat memberikan arahan pada Sosialiasi Lima Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama dan Gerakan Membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat di Asrama Haji Bekasi, Jumat (30/01). 

Dalam kesempatan tersebut Menag menegaskan bahwa kementerian yang dipimpinnya itu sekarang sudah merumuskan lima nilai budaya kerja yang harus melandasi atau mendasari semua tindakan,  ucapan  serta semua perilaku atau sikap kita dalam menjalankan tugas dan fungsi kita sebagai aparatur Kemenag, baik di kantor maupun diluar kantor. 5 (lima) nilai budaya kerja tersebut adalah : integritas, profesional, inovatif, tanggung jawab, dan keteladanan. Untuk itu, seluruh aparatur Kementerian Agama harus mempunyai pemahaman yang sama terkait pentingnya internalisasi nilai-nilai budaya kerja tersebut dalam dirinya serta mengaktualisasikannya saat menjalankan tugas dan fungsinya, bahkan dalam hidup kesehariannya. Terakhir, sebagai aparatur Kemenag yang bersangkutan harus mampu memberikan keteladanan kepada sesama rekannya dan juga kepada masyarakat. Apratur Kemenag dipersepsikan oleh masyarakat sebagai orang yang mengerti agama. Karena itu, “ Berikanlah keteladanan. Lupakanlah masalah masa lalu terkait tindakan korup dan manipulatif. Kita harus on the track,” tegasnya.

Menag menekankan pentingnya integritas seorang aparatur Kemenag. Seseorang yang memiliki integritas sangat mengedepankan kejujuran. Saat yang sama, diapun harus profesianal. Artinya dia harus menguasai bidang pekerjaannya. Selain itu, yang bersangkutan pun harus memiliki kemampuan berinovasi. Dia tidak boleh terpenjara dalam rutinitas yang menyebabkannya statis. Dia harus berkembang dan dinamis karena tuntutan atau ekspektasi masyarakatpun berkembang pula secara dinamis. Saat yang bersangkutan bekerja dalam dirinya harus ada sebuah kesadaran bahwa setiap pekerjaan yang dilakukannya akan dimintai pertanggungan-jawab oleh atasannya, masyarakat, dan bahkan oleh Yang Maha Adil, Allah SWT.

Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat telah menetapkan 2 (dua) Kantor Kemenag sebagai pilot project pelaksanaan gerakan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI WBK-WBBM), yaitu Kota Cimahi dan Kabupaten Kuningan. Selain itu, ditetapkan pula 26 KUA dan 26 Madrasah Negeri yang menyebar diseluruh Kabupaten/Kota se Jawa Barat sebagai pilot project lainnya. Serta Kab. Bandung Barat terpilih dari satker MiN Ciawitali dan KUA Batujajar. Meskipun yang ditetapkan  sebagai pilot project ZI WBK-WBBM hanya beberapa satker tertentu seperti yang disebut di atas, tetapi penegakan ZI WBK-WBBM tentunya akan dilakukan di seluruh satuan kerja Kementerian Agama. Hanya saja, pelaksanaannya secara bertahap.

Sementara itu, M Yasin, Irjen Kemenag RI, mengingatkan bahwa KUA sebagai garda terdepan dari Kementerian Agama harus dapat menerapkan tarif yang telah ditentukan untuk pernikahan sebesar Rp. 600.000 untuk di luar kantor serta 0 rupiah untuk yang menikah di kantor dan jam kerja kantor. Terkait dengan Madrasah, Irjen menegaskan bahwa dana bos harus diberdayakan secara maksimal dan sesuai aturan demi tercapainya zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi. Arif