Kankemenag KBB Melaksanakan Sosialiasi 5M di lingkungan Kemenag Kab. Bandung Barat

Padalarang (Inmas KBB) – Angka penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini sudah mencapai angka 2.991 orang. Untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang terus meningkat, terutama di wilayah KBB, Kantor Kemeneterian Agama (Kankemenag) KBB melaksanakan kegiatan sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan 5M di Aula Kankemenag KBB dan secara virtual pada Kamis (4/2). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subbag TU, H. E. Nadzier Wiriadinata, para Kasi, Analis dan JFU di lingkungan kantor Kemenag KBB, serta diikuti secara daring oleh 315 peserta yang berasal dari KUA, Madrasah, para Pengawas Madrasah/PAI, para Penyuluh, serta para Penghulu di Kabupaten Bandung Barat.

Melalui kegiatan ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, H. Ahmad Sanukri mengajak para ASN di lingkungan Kemenag KBB untuk turut andil dalam menjalankan protokol kesehatan 5M. “Saya mengajak seluruh ASN di lingkungan Kemenag KBB untuk meningkatkan kehati-hatian serta menjalankan instruksi Menteri Agama No 1 tahun 2021 terkait penerapan protokol kesehatan 5M. Terutama untuk para penyuluh yang langsung turun ke masyarakat, kami mohon untuk secara aktif menyampaikan informasi ini,” ujar H. Ahmad Sanukri.

Dalam kesempatan ini pula H. Ahmad Sanukri mengajak seluruh ASN di lingkungan Kemenag KBB untuk berpartisipasi jika ada pemberian vaksin Covid-19 karena penting untuk dasar kekebalan tubuh. Kepala Kantor Kemenag KBB sendiri telah menerima vaksin Covid-19 pada tanggal 14 dan 28 Januari 2021 RSUD Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat.

H. Ahmad Sanukri juga menyampaikan kepada seluruh KUA di wilayah KBB untuk tegas menjalankan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pernikahan. “Memasuki bulan Rajab, Saya mohon kepada seluruh Kepala KUA di wilayah Kabupaten Bandung Barat untuk tegas dalam pelayanan pernikahan, terutama jika pihak mempelai tidak mematuhi protokol kesehatan saat prosesi akad nikah. Jika perlu buat surat perjanjian terkait penerapan 5M.” ujar H. Ahmad Sanukri.

Terkait Surat Edaran Sekjen Kemenag no 8 tahun 2021, H. Ahmad Sanukri juga menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Kemenag KBB untuk menjalankan larangan berafiliasi dengan organisasi terlarang dan organisasi yang telah dicabut ijinnya.