Guna Meningkatkan Kualitas UM, KKMTs 01 Gelar Sosialisasi SK Dirjen Pendis Nomor 752

Cihampelas -
Kelompok Kerja Madrasah Tsnawiyah (KKMTs) 01 yang meliputi Kecamatan Cihampelas, Batujajar, dan Padalarang mengadakan sosialisasi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2021 tentang Pos Penyelanggaraan Ujian Madrasah tahun 2021 mengenai Bab IV C dan D tentang Penyusunan Kisi-kisi dan Pembuatan Soal Ujian Madrasah kepada Ketua MGMP bertempat di aula MTs At-Taqwa Cihampelas, Kamis (25/2/2021).
Pada tahun 2021, ujian madrasah diserahkan kepada satuan pendidikan dari mulai pembuatan kisi-kisi dan soal UM yang akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Maret dengan merujuk petunjuk teknis dan aturan yang berlaku.
“Kebijakan Ujian Madrasah diserahkan kepada satuan pendidikan menurut SK Dirjen Nomor 752, dari mulai perangkat ujiannya, pelaksanaannya, sampai kelulusannya sekarang diberikan kemerdekaan kepada satuan pendidikan”, ungkap Ketua KKMTs 01, Acep Dadang.
Acep Dadang memaparkan ujian madrasah harus dilakukan secara berstruktur sesuai dengan program yang sudah disusun sehingga ujian madrasah dilaksanakan tidak terkesan asal-asalan hal itu tentunya dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan madrasah serta kehadiran madrasah terus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Melalui acara tersebut, Acep berharap para ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di lingkungan KKMTs 01 melakukan sosialisasi kepada anggotanya terkait dengan persiapan pelaksanaan ujian madrasah yang sebentar lagi akan dilaksanakan.  
Sementara itu, Ketua Koordinator MGMP KKMTs 01, Asep Kusaeri mengatakan bahwa sosialisasi SK Dirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 bertujuan agar para guru dapat membuat kisi-kisi soal merujuk kriteria yang telah tercantum dalam petunjuk juknis. 
“Guru membuat kisi-kisi dan soal pertama ya harus sesuai dengan kriteria yang telah tercantum dalam juknis, dalam membuat membuat soal tidak sekadar pemikiran sendiri tapi mengacu kepada aturan sehingga soal tersebut betul-betul sesuai dengan kondisi dan permasalahan di madrasah,” kata Asep Kusaeri.
Dalam kaitan itu, ia menuturkan bahwa MGMP tidak memiliki hak untuk membuat soal, akan tetapi MGMP sebagai forum para guru mata pelajaran untuk saling bertukar pikiran terkait dengan tata cara penyusunan kisi-kisi dan pembuatan soal sedangkan penyusunannya tentunya diserahkan kepada satuan pendidikan masing-masing, pungkasnya.

Kontributor: Dadan Saepudin