Padalarang (Inmas Kab. Bandung Barat)
Kasi Sistem Informasi Zakat Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat Wakaf Ditjen Bimas Islam, Ahmad Soleh, mengharapkan agar para Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Kabupaten Bandung Barat untuk mengamankan data wakaf secara tertib beradministrasi. Hal ini diungkapkan dalam kegiatan Pendampingan Administrasi Data Wakaf yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat pada Senin (22/03).
"PPAIW merupakan tulang punggung awal yang berperan mengamankan data wakaf, data yang dicatatkan dengan baik akan menghasilkan pencatatan yang baik," Ujar Ahmad Soleh.
Dalam kesempatan ini, Ahmad Soleh juga mengingatkan bahwa PPAIW harus mengupayakan tertib administrasi secara manual maupun maupun melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Oleh karena itu, perlu diperhatikan juga mengenai tata cara input data tanah wakaf melalui aplikasi SIWAK.
"Data manual tetap merupakan sumber data yang otentik, sedangkan aplikasi merupakan pendukung. Hal ini penting untuk meminimalisir permasalahan pendataan tanah wakaf," jelas Ahmad Soleh.
Untuk menyamakan persepsi seluruh PPAIW, Ahmad Soleh berharap akan adanya diskusi bersama PPAIW daerah melalui lokus-lokus agar permasalahan yang diangkat dapat lebih sesuai dengan kebutuhan serta meningkatkan efektifitas penyebaran informasi.
Pada kegiatan ini, turut hadir pula Kasi Pemberdaya Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Siti Sadiah, beserta para PPAIW dan staff KUA di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Kontributor : Ani Dwi Utami