Padalarang (Inmas Kab. Bandung Barat)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, Ahmad Sanukri, menekankan bahwa para pembina ekstrakulikuler Pramuka di madrasah harus memiliki minimal sertifikat Kursus Mahir Dasar. Hal ini diungkapkan pada Pembukaan KMD Angkatan XLVIII Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Bandung Barat Tahun 2021 yang berlangsung pada Senin (3/5) secara daring.
"Pembina pramuka harus memiliki kualifikasi, kompetensi, serta standarisasi yang tepat dari Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Bandung Barat untuk mendapatkan legalitas formal," ujar Ahmad Sanukri.
Ahmad Sanukri beharap kegiatan KMD ini menjadi sebuah kegiatan rutin sebagai implementasi dari MoU antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat dengan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Bandung Barat yang telah disepakati pada Selasa (30/4) lalu. Ia menambahkan bahwa meskipun dilaksanakan secara daring, substansi dari KMD seperti pembentukan karakter, serta standar kualitas tetap sama seperti KMD dengan cara tatap muka.
"Kursus Mahir merupakan suatu kegiatan pembentukan karakter kepemimpinan untuk meningkatkan kemampuan, potensi, serta pengembangan bakat. Oleh karena itu setelah lulus KMD, lanjutkan ke tingkat berikutnya dan terus mengasah diri," Ujar Ahmad Sanukri.
Dalam kesempatan ini Ahmad Sanukri juga menekankan bahwa pembina pramuka memiliki tujuh (7) peran yang harus dijalankan, yakni sebagai orangtua, guru, kakak, mitra, konsultan, motivator, dan juga fasilitator. Seluruh peran ini harus bisa dijalankan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai pembina pramuka.
"Pembina pramuka harus mamu mendorong serta membuka bakat serta minat para siswa," tutup Ahmad Sanukri.
Kontributor : Ani Dwi Utami