Padalarang, (Inmas Kab. Bandung Barat) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat melaksanakan sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) 660 tentang pembatalan keberangkatan Jamaah haji kepada perwakilan KBIH, kepala KUA, penyuluh, serta perwakilan Jamaah haji di Aula kantor kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat pada senin (14/6). Dalam kesempatan ini, Ahmad Sanukri, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat menjelaskan bahwa alasan utama pembatalan keberangkatan Haji adalah untuk perlindungan Pada Jamaah.
"Tugas utama kita adalah melayani, memberi bimbingan, dan perlindungan kepada jamaah.
Sayangnya, perlindungan di era pandemi ini cukup sulit karena musuh kita tidak terlihat. Untuk itu pemerintah mengambil keputusan yang paling ringan mudharatnya, yakni tidak memberangkatkan," ujar Ahmad Sanukri.
Pembatalan keberangkatan Jamaah haji tahun 2021 ini berdampak pada waktu tunggu pemberangkatan haji Kabupaten Bandung Barat yang semula 19 tahun menjadi 21 tahun. Dalam hal ini, KBIH yang merupakan mitra penyelenggaraan Ibadah haji diminta untuk turut aktif memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai KMA 660 ini dengan jelas.
"Kami meminta bantuan kepada KBIH untuk terus melakukan silaturahmi dengan jamaah, menerangkan, membangun kepercayaan, datangi, sentuh hatinya, ayomi, jaga, dan tentramkan hati para jamaah. Tetap terapkan protokol kesehatan, boleh mengundang kami dari Kemenag untuk menjelaskan secara detail kepada masyarakat," ujar Ahmad Sanukri.
Terkait pengembalian biaya haji, Ahmad Sanukri menjelaskan bahwa masyarakat boleh mengambil kembali biaya haji ataupun tetap menyimpan biaya haji dengan memperoleh asas manfaat. Masyarakat yang memutuskan untuk menyimpan seluruh biaya haji di BPKH, dapat mengecek keuangan Jamaah secara transparan di website va.BPKH. go.id dengan memasukan nomor porsi dan tanggal lahir.
"Jika Bapak dan Ibu ingin mengambil kembali biaya haji seluruhnya atau hanya biaya pelunasan itu diperbolehkan. Bapak dan Ibu juga tetap bisa menyimpan seluruh biaya haji di BPKH dengan mendapatkan asas manfaat, karena tiap tahun akan ada perhitungan biaya haji oleh Kementerian Agama dan Komisi VIII DPRRI," ujar Ahmad Sanukri.
Selain itu, Ahmad Sanukri juga menekankan kepada KBIH untuk terus menjaga data dan administrasi milik Jamaah haji agar ketika dibutuhkan untuk pemberangkatan, semua data dan administrasi sudah siap.
"Selanjutnya, setelah ada informasi pembatalan dari pemerintah Indonesia serta pengumuman pemerintah Arab Saudi mengenai penyelenggaraan haji hanya diperuntukan bagi warga Arab dan ekspatriat, tugas kita adalah menjaga data dan administrasi jamaah, rawat jamaah haji serta lakukan evaluasi atas pemberangkatan terakhir, khususnya dengan FKKBIH." Tutup Ahmad Sanukri.