Padalarang (Inmas Kab. Bandung Barat)
Kepala Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, Ahmad Sanukri, menekankan bahwa ASN harus bekerja atas dasar aturan, termasuk mengimplementasikan IMA No 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa. Hal ini diungkapkan dalam sambutannya pada kegiatan Upacara Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa yang dilaksanakan di lapangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat pada Kamis (17/6).
“Hari ini kita melaksanakan apel dalam rangka melaksanakan aturan. Tujuan upacara penghormatan dan doa setiap tanggal 17 ini
dalam rangka merawat, membangun serta memupuk kebangsaan kita sebagai ASN dalam berbangsa dan bernegara,” ujar Ahmad Sanukri.
Ahmad Sanukri juga mengungkapkan bahwa upacara Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa ini bertujuan untuk memperkokoh sikap kesadaran berbangsa, bernegara, dan cinta tanah air dari ASN Kementerian Agama.
“Tujuan upacara penghormatan dan doa setiap tanggal 17 ini dalam rangka merawat, membangun serta memupuk kebangsaan kita sebagai ASN dalam berbangsa dan bernegara, serta meningkatkan pengabdian, tanggung jawab, dan disiplin,” ujar Ahmad Sanukri.
Selain IMA No. 2 Tahun 2021, Kementerian Agama Republik Indonesia juga mengeluarkan SE No 12 tahun 2021 tentang penggunaan pakaian kerja di lingkungan kemenag serta SE No 13 tahun 2021 tentang pembatasan beribadah di tempat ibadah.
“Mohon pelajari dan tindak lanjuti.” Tegas Ahmad Sanukri.
Kontributor : Ani Dwi Utami